ETIKA BISNIS (softskill)


ETIKA BISNIS
PASAR MONOPOLI

NAMA KELOMPOK                   : Anggun Dwi Haryani  / 10215803
              Dessy Claudia Rastianto / 11215728
KELAS                                         : 3EA09
JURUSAN                                    : Manajemen (S1)
DOSEN                                        : Sri Wulan W Ratih





FAKULITAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2018



A.  DEFINISI PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar yang hanya terdapat satu perusahaan saja atau bisa disebut suatu pasar yang penjualnya hanya ada satu dan pembelinya banyak dan menghasilkan barang yang tidak mempunyai pengganti.
Keuntungan yang dinikmati oleh perusahaan monopoli adalah keuntungan yang melebihi normal dan ini diperoleh karena terdapat hambatan yang sangat tangguh yang dihadapi perusahaan – perusahaan lain untuk memasuki industri tersebut.
Kita dapat melihat perbedaan itu dari ciri-ciri pasar monopoli itu sendiri. Berikut beberapa 5 ciri utama pasar monopoli:
1. Pasar Monopoli Adalah Industri Satu Perusahaan
Artinya setiap barang atau jasa yang dihasilkan tidak dapat dibeli dari tempat lain. para pembeli tidak punya pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut, maka mereka harus membeli dari perusahaan tersebut.para pembeli tidak dapat berbuat apapun dalam menentukan syarat jual beli.
2. Tidak Mempunyai Barang Pengganti Yang Mirip
Artinya barang yang yang dihasilkan perusahaan tidak dapat diganti oleh barang lain yang ada dalam perekonomian, begitu pula dengan kegunaannya.
3. Menguasai Penentuan Harga
Artinya karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual dalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasai.
4. Mempromosikan Penjualan Secara Iklan Kurang Diperlukan
Artinya karena perusahaan monopoli merupakan saut-satunya perusahaan di dalam industri, ia tidak perlu melakukan promosi penjualan secara iklan. 

B.  CIRI-CIRI DARI PASAR MONOPOLI:
1. hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
2. tidak ada barang subtitusi/pengganti yang mirip (close substitute)
3. produsen memiliki kekuatan menetukan harga
4. tidak ada pengusaha lain yang memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berapa keunggulan

C.  KELEMAHAN DAN KELEBIHAN PASAR MONOPOLI
1.      Kelemahan pasar monopoli
-          Sering muncul ketidakadilan karena hanya satu pihak itu yang diuntungkan, sedangkan pihak lain hanya bisa menerima tanpa menggulingkannya.
-          Pemborosan sering dilakukan oleh pihak yang memonopoli pasar karena mereka tidak begitu memperhatikan efisiensi kegiatan produksi yang dilakukannya, mereka hanya fokus agar produknya laku dan tidak ada pesaing.
-          Konsumen tidak bisa berjuang banyak dan harus menerima semua keputusan dari perusahaan monopoli, jika harus membayar dengan harga yang tinggi, maka konsumen dengan terpaksa akan menurutinya.
-          Unsur eksploitasi sangat kental dalam pasar monopoli ini, karena perusahaan besar tersebut bebas melakukan apapun dengan dana dan tenaga yang mereka miliki. Tentu hal ini akan merugikan semua pihak.
2.      Kelebihan pasar monopoli
-          Adanya keinginan mempertahankan monopoli dan takut akan tergeser oleh pihak pesaing maka akan muncul dengan sendirinya kreatifitas dan inovasi dari perusahaan atau pihak yang berkuasa. Hal ini sangat baik karena akan selalu ada sesuatu yang barru dan motivasi untuk jadi lebih baik besar.
-          Peluang terjadinya pertentangan sangat kecil karena tidak ada satupun perusahaan-perusahaan kecil yang berusaha untuk menyaingi dan berkembang menjadi besar sehingga tetap satu perusahaan atau pihak itu yang berkuasa dan bisa memonopoli pasar. Dalam pasar bisa dilakukan penelitian dan pengambangan produk karena adanya izin dari pihak yang memonopoli pasar kepada pihak yang bersangkutan.
-          Untuk monopoli yang berbentuk hak cipta, hak paten akan membuat seseorang atau badan terapresiasi dan termotivasi untuk terus mencipta dan berkarya untuk mewujudkan sebuah perkembangan yang signifikan.

Kualitas produk selalu terjaga dan dijamin baik karena jika tidak dijaga konsumen akan beralih ke pihak lain meskipun hanya perusahaan itu yang memiliki semuanya, namun jika tidak bisa menjaga kualitas otomatis konsumen juga akan cari yang lain.

D.  PENYEBAB TIMBULNYA PELANGGARAN ETIKA BISNIS PASAR MONOPOLI
Monopoli bisa terjadi karena perusahaan-perusahaan lain menganggap tidak menguntungkan untuk masuk pasar, atau memang terhalang masuk pasar. Halangan masuk pasar tersebut dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1.      Alasan Teknis
Ditinjau dari segi teknis, memang ada perusahaan yang terhalang masuk kedalam suatu pasar secara teknis. Biasanya produksi untuk barang yang bersangkutan mencirikan biaya marjinal yang semakin menurun, dan level output yang memberikan biaya minimum yang sangat besar sekali. Dengan demikian teknologi produksi yang efisien adalah yang berskala besar saja, sedang operasi dengan skala kecil sangat tidak efektif. Modal yang dibutuhkan untuk menghasilkan jenis produksi ini biasanya sangat besar.


2.      Alasan Hukum Atau Undang-Undang
Kebanyakan pasar monopoli murni tercipta karena alasan hukum atau undang-undang, bukan karena alasan teknis atau ekonomis. Banyak monopoli yang diizinkan dengan paten.

Secara umum halangan masuk pasar biasanya bisa dibedakan antara terhalang yang bersifat eksternal dan internal. Ada pula contoh di atas yaitu halangan teknis dan hukum termasuk halangan yang bersifat eksternal. Selain itu, ada pula halangan yang diciptakan pemonopoli itu sendiri, misalnya dengan menciptakan produk atau teknik yang rumit dan menyusahkan. Teknik ini tidak sampai bocor pada perusahaan lain.

Laba monopoli selalu positif sepanjang harga pasar, lebih besar dari biaya total rata-rata. Sebab dalam pasar monopoli tidak ada perusahaan yang keluar atau masuk pasar, maka laba monopoli ini bisa diperoleh tidak hanya dalam jangka pendek, tetapi juga dalam jangka panjang. Laba monopoli yang diterima dalam jangka panjang ini oleh beberapa pakar ekonomi disebut juga dengan sewa monopoli. Yaitu jumlah pengembalian terhadap faktor yang memungkinkan adanya monopoli tersebut.

Karena produsen monopoli adalah satu-satunya produsen di pasar, maka kurve permintaannya juga kurve permintaan pasar. Kurve permintaan pasar turun dari kiri ke atas kanan bawah, yang berartikan produsen dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan menaik-turunkan produksinya.


CONTOH KASUS PASAR MONOPOLI
·           Kasus 1
Monopoli Carrefour (Di Indonesia)
Seiring dengan perkembangan, persaingan usaha , khususnya pada bidang ritel diantara pelaku usaha semakin keras. Untuk mengantisipasinya, Pemerintah dan DPR menerbitkan Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan hadirnya undang-undang tersebut dan lembaga yang mengawasi pelaksanaannya, yaitu KPPU, diharapkan para pelaku usaha dapat bersaing secara sehat sehingga seluruh kegiatan ekonomi dapat berlangsung lebih efisien dan memberi manfaat bagi konsumen.
Di dalam kenyataan yang terjadi, penegakan hukum UU praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini masih lemah. Dan kelemahan tersebut ”dimanfaatkan” oleh  pihak CARREFOUR Indonesia untuk melakukan ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk. Dengan mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, pangsa pasar Carrefour untuk sektor ritel dinilai telah melebihi batas yang dianggap wajar, sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kasus PT Carrefour sebagai Pelanggaran UU No. 5  Tahun 1999. Salah satu aksi perusahaan yang cukup sering dilakukan adalah pengambil alihan atau akuisisi. Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang lainnya tidak dapat di akuisisi.
Akuisisi  biasanya menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Dalam bahasa inggrisnya  dikenal dengan istilah acquisition atau take over . pengertian acquisition atau take over  adalah pengambil alihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain. Istilah Take over  sendiri memiliki 2 ungkapan , 1.Friendly take over (akuisisi biasa) 2. hostile take over (akuisisi yang bersifat “mencaplok”) Pengambil alihan tersebut ditempuh dengan cara membeli saham dari perusahaan tersebut.
Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.. Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan.
Majelis Komisi menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.
Berdasarkan pemeriksaan, menurut Majelis KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalah gunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena  nilai penjualan pemasok di Carrefour cukup signifikan.
E.  PENYEBAB TIMBULNYA PELANGGARAN ETIKA BISNIS PASAR MONOPOLI CARREFOUR (DI INDONESIA)
Karena lemahnya UU tentang Praktek Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dimanfaatkan oleh CARREFOUR Indonesia untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dengan cara mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk. Dengan mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo menyalah gunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms.

F.   KONDISI APA YANG MEMICU TIMBULNYA TERJADI PELANGGARAN ETIKA BISNIS PASAR MONOPOLI CARREFOUR (DI INDONESIA)
Pemerintah dan DPR masih lemah dalam mendirikan dan mengawasi UU tentang Praktek Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat maka para pelaku usaha tidak bersaing secara sehat sehingga kegiatan ekonomi tidak berlangsung secara efisien dan tidak memberi manfaat bagi konsumen. Maka dari itu CARREFOUR di Indonesia dengan mudah mengakuisisi mini market seperti PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo. Pihak CARREFOUR hanya mementingkan keuntungan baginya tanpa memikirkan pihak mini market yang lain.

G. 1.  TEORI-TEORI ETIKA BISNIS MENURUT PARA AHLI
1.      Velasques
Etika Bisnis menurut Velasques merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
2.      Brown dan Petrello
Brown dan Petrello menyatakan bahwa Bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh.
3.      Hill dan Jones
Mengutip dari pendapat ahli Hill dan Jones bahwa, “Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.”
4.      Steade et al
Sedangkan menurut Steade et al, Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis.

2. TANGGAPAN SAYA SEBAGAI MAHASISWA TENTANG ETIKA BISNIS
Menurut saya etika bisnis dapat diartikan sebagai semacam kode etik berperilaku dalam berbisnis. Kode etik ini berisi nilai dari moral dan norma yang dijadikan acuan berperilaku dalam menjalankan aktifitas bisnis. Oleh sebab itu Etika Bisnis ini adalah bagian integral yang sangat penting untuk memulai, menjalankan dan mempertahankan keberadaan suatu bisnis tertentu.
Sistem bisnis beroperasi dalam suatu lingkup dimana perilaku etis, tanggung jawab social, peraturan pemerintah dan perundangan saling berkaitan satu sama lain. Oleh sebab itu, dari sudut pandang strategi, suatu perusahaan wajib mempertimbangkan tanggung jawab social dimana bisnis menjadi bagiannya.
Bisnis dan Etika sangat memiliki hubungan yang sangat keterkaitan. Mudahnya, bila bisnis yang dijalankan tanpa etika yang baik dan benar, maka bisnis itu tidak akan maju dan baik, walaupun baik dikemudian hari pasti akan ada suatu masalah disebabkan etika yang buruk. Sebagai contoh seperti kasus yang diatas (CARREFOUR di INDONESIA) mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk. Dengan mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo, dan benar nyatanya bahwa CARREFOUR mendapatkan etika bisnis yang buruk. Seseorang atau perusahaan berbisnis harus memiliki etika yang baik, dan sebagaian dari etika ini sudah dibuat dalam hukum tertulis, antara lain seseorang atau perusahaan tidak boleh mengakuisisi bisnis lain yang sudah ada trademarknya, atau patennya,  itu sebabnya  CARREFOUR sudah menyalah gunakan Praktek Antimonopoli dan Pesaing Usaha Tidak Sehat yang di buat oleh Pemerintah dan belum sempurnakan. Maka dari itu CARREFOUR harus merubah dan membuat perjanjian pada Pemerintah agar tidak melakukan praktek dan menjalakan denda-denda yang diberikan oleh Pemerintahan indonesia agar CARREFOUR tidak di tutup dari indonesia .



DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan populer dari blog ini

tulisan 12 ekonomi koprasi #

tulisan 10 ekonomi koprasi #

tulisan 9 ekonomi koprasi #