ETIKA BISNIS (softskill)
ETIKA
BISNIS
PASAR MONOPOLI
NAMA KELOMPOK : Anggun
Dwi Haryani / 10215803
Dessy Claudia Rastianto /
11215728
KELAS :
3EA09
JURUSAN : Manajemen (S1)
DOSEN
: Sri
Wulan W Ratih
FAKULITAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2018
A. DEFINISI
PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli adalah
suatu bentuk pasar yang hanya terdapat satu perusahaan saja atau bisa disebut
suatu pasar yang penjualnya hanya ada satu dan pembelinya banyak dan
menghasilkan barang yang tidak mempunyai pengganti.
Keuntungan yang
dinikmati oleh perusahaan monopoli adalah keuntungan yang melebihi normal dan
ini diperoleh karena terdapat hambatan yang sangat tangguh yang dihadapi
perusahaan – perusahaan lain untuk memasuki industri tersebut.
Kita dapat melihat perbedaan itu dari ciri-ciri
pasar monopoli itu sendiri. Berikut beberapa 5 ciri utama pasar monopoli:
1. Pasar Monopoli Adalah
Industri Satu Perusahaan
Artinya setiap barang atau jasa yang dihasilkan tidak dapat dibeli
dari tempat lain. para pembeli tidak punya pilihan lain, kalau mereka
menginginkan barang tersebut, maka mereka harus membeli dari perusahaan
tersebut.para pembeli tidak dapat berbuat apapun dalam menentukan syarat jual
beli.
2. Tidak Mempunyai
Barang Pengganti Yang Mirip
Artinya barang yang yang dihasilkan perusahaan tidak dapat diganti
oleh barang lain yang ada dalam perekonomian, begitu pula dengan kegunaannya.
3. Menguasai Penentuan
Harga
Artinya karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual
dalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasai.
4. Mempromosikan
Penjualan Secara Iklan Kurang Diperlukan
Artinya karena perusahaan monopoli merupakan
saut-satunya perusahaan di dalam industri, ia tidak perlu melakukan promosi
penjualan secara iklan.
B. CIRI-CIRI DARI PASAR MONOPOLI:
1. hanya ada satu produsen yang menguasai
penawaran
2. tidak ada barang subtitusi/pengganti yang
mirip (close substitute)
3. produsen memiliki kekuatan menetukan harga
4. tidak ada pengusaha lain yang memasuki pasar
tersebut karena ada hambatan berapa keunggulan
C. KELEMAHAN
DAN KELEBIHAN PASAR MONOPOLI
1.
Kelemahan
pasar monopoli
-
Sering
muncul ketidakadilan karena hanya satu pihak itu yang diuntungkan, sedangkan
pihak lain hanya bisa menerima tanpa menggulingkannya.
-
Pemborosan
sering dilakukan oleh pihak yang memonopoli pasar karena mereka tidak begitu
memperhatikan efisiensi kegiatan produksi yang dilakukannya, mereka hanya fokus
agar produknya laku dan tidak ada pesaing.
-
Konsumen
tidak bisa berjuang banyak dan harus menerima semua keputusan dari perusahaan
monopoli, jika harus membayar dengan harga yang tinggi, maka konsumen dengan
terpaksa akan menurutinya.
-
Unsur
eksploitasi sangat kental dalam pasar monopoli ini, karena perusahaan besar
tersebut bebas melakukan apapun dengan dana dan tenaga yang mereka miliki.
Tentu hal ini akan merugikan semua pihak.
2.
Kelebihan
pasar monopoli
-
Adanya
keinginan mempertahankan monopoli dan takut akan tergeser oleh pihak pesaing
maka akan muncul dengan sendirinya kreatifitas dan inovasi dari perusahaan atau
pihak yang berkuasa. Hal ini sangat baik karena akan selalu ada sesuatu yang
barru dan motivasi untuk jadi lebih baik besar.
-
Peluang
terjadinya pertentangan sangat kecil karena tidak ada satupun perusahaan-perusahaan
kecil yang berusaha untuk menyaingi dan berkembang menjadi besar sehingga tetap
satu perusahaan atau pihak itu yang berkuasa dan bisa memonopoli pasar. Dalam
pasar bisa dilakukan penelitian dan pengambangan produk karena adanya izin dari
pihak yang memonopoli pasar kepada pihak yang bersangkutan.
-
Untuk
monopoli yang berbentuk hak cipta, hak paten akan membuat seseorang atau badan
terapresiasi dan termotivasi untuk terus mencipta dan berkarya untuk mewujudkan
sebuah perkembangan yang signifikan.
Kualitas produk selalu terjaga dan dijamin baik karena jika tidak
dijaga konsumen akan beralih ke pihak lain meskipun hanya perusahaan itu yang
memiliki semuanya, namun jika tidak bisa menjaga kualitas otomatis konsumen
juga akan cari yang lain.
D. PENYEBAB
TIMBULNYA PELANGGARAN ETIKA BISNIS PASAR MONOPOLI
Monopoli bisa terjadi
karena perusahaan-perusahaan lain menganggap tidak menguntungkan untuk masuk
pasar, atau memang terhalang masuk pasar. Halangan masuk pasar tersebut dapat
dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1.
Alasan Teknis
Ditinjau dari segi teknis, memang ada perusahaan
yang terhalang masuk kedalam suatu pasar secara teknis. Biasanya produksi untuk
barang yang bersangkutan mencirikan biaya marjinal yang semakin menurun, dan
level output yang memberikan biaya minimum yang sangat besar sekali. Dengan
demikian teknologi produksi yang efisien adalah yang berskala besar saja,
sedang operasi dengan skala kecil sangat tidak efektif. Modal yang dibutuhkan
untuk menghasilkan jenis produksi ini biasanya sangat besar.
2.
Alasan Hukum Atau Undang-Undang
Kebanyakan pasar monopoli murni tercipta karena
alasan hukum atau undang-undang, bukan karena alasan teknis atau ekonomis.
Banyak monopoli yang diizinkan dengan paten.
Secara umum halangan
masuk pasar biasanya bisa dibedakan antara terhalang yang bersifat eksternal
dan internal. Ada pula contoh di atas yaitu halangan teknis dan hukum termasuk
halangan yang bersifat eksternal. Selain itu, ada pula halangan yang diciptakan
pemonopoli itu sendiri, misalnya dengan menciptakan produk atau teknik yang
rumit dan menyusahkan. Teknik ini tidak sampai bocor pada perusahaan lain.
Laba monopoli selalu
positif sepanjang harga pasar, lebih besar dari biaya total rata-rata. Sebab
dalam pasar monopoli tidak ada perusahaan yang keluar atau masuk pasar, maka
laba monopoli ini bisa diperoleh tidak hanya dalam jangka pendek, tetapi juga
dalam jangka panjang. Laba monopoli yang diterima dalam jangka panjang ini oleh
beberapa pakar ekonomi disebut juga dengan sewa monopoli. Yaitu jumlah
pengembalian terhadap faktor yang memungkinkan adanya monopoli tersebut.
Karena produsen monopoli
adalah satu-satunya produsen di pasar, maka kurve permintaannya juga kurve
permintaan pasar. Kurve permintaan pasar turun dari kiri ke atas kanan bawah,
yang berartikan produsen dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan
menaik-turunkan produksinya.
CONTOH KASUS PASAR MONOPOLI
·
Kasus 1
Monopoli Carrefour (Di Indonesia)
Seiring dengan
perkembangan, persaingan usaha , khususnya pada bidang ritel diantara pelaku
usaha semakin keras. Untuk mengantisipasinya, Pemerintah dan DPR menerbitkan
Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Antimonopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Dengan hadirnya undang-undang tersebut dan lembaga yang
mengawasi pelaksanaannya, yaitu KPPU, diharapkan para pelaku usaha dapat
bersaing secara sehat sehingga seluruh kegiatan ekonomi dapat berlangsung lebih
efisien dan memberi manfaat bagi konsumen.
Di dalam kenyataan yang
terjadi, penegakan hukum UU praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
ini masih lemah. Dan kelemahan tersebut ”dimanfaatkan” oleh pihak
CARREFOUR Indonesia untuk melakukan ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT
Alfa Retailindo Tbk. Dengan mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa
Retailindo Tbk dari Prime Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo.
Berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, pangsa pasar Carrefour untuk sektor
ritel dinilai telah melebihi batas yang dianggap wajar, sehingga berpotensi
menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kasus PT Carrefour sebagai
Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Salah satu aksi perusahaan yang
cukup sering dilakukan adalah pengambil alihan atau akuisisi. Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas
disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang
lainnya tidak dapat di akuisisi.
Akuisisi biasanya
menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan.
Dalam bahasa inggrisnya dikenal dengan istilah acquisition atau take
over . pengertian acquisition atau take
over adalah pengambil alihan suatu kepentingan pengendalian
perusahaan oleh suatu perusahaan lain. Istilah Take over sendiri
memiliki 2 ungkapan , 1.Friendly take over (akuisisi biasa) 2. hostile
take over (akuisisi yang bersifat “mencaplok”) Pengambil alihan
tersebut ditempuh dengan cara membeli saham dari perusahaan tersebut.
Dalam sidang KPPU
tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti
secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU
No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat..
Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku
usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999
memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan.
Majelis Komisi
menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan
perusahaan itu pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99%
(2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan
ini sebesar 46,30%. sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar
dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2
UU No.5 Tahun 1999.
Berdasarkan pemeriksaan,
menurut Majelis KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalah gunakan
kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga
pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms.
Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok
meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya
menolak kenaikan tersebut karena nilai penjualan pemasok di
Carrefour cukup signifikan.
E. PENYEBAB
TIMBULNYA PELANGGARAN ETIKA BISNIS PASAR MONOPOLI CARREFOUR (DI INDONESIA)
Karena lemahnya UU tentang Praktek Antimonopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat dimanfaatkan oleh CARREFOUR Indonesia untuk mendapatkan
keuntungan yang lebih besar dengan cara mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk.
Dengan mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime
Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo menyalah gunakan kepada para pemasok
dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian
barang-barang pemasok melalui skema trading terms.
F. KONDISI APA
YANG MEMICU TIMBULNYA TERJADI PELANGGARAN ETIKA BISNIS PASAR MONOPOLI CARREFOUR
(DI INDONESIA)
Pemerintah dan DPR masih lemah dalam mendirikan dan mengawasi UU
tentang Praktek Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat maka para pelaku
usaha tidak bersaing secara sehat sehingga kegiatan ekonomi tidak berlangsung
secara efisien dan tidak memberi manfaat bagi konsumen. Maka dari itu CARREFOUR
di Indonesia dengan mudah mengakuisisi mini market seperti PT Alfa
Retailindo Tbk dari Prime Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo. Pihak
CARREFOUR hanya mementingkan keuntungan baginya tanpa memikirkan pihak mini
market yang lain.
G.
1. TEORI-TEORI ETIKA BISNIS MENURUT
PARA AHLI
1. Velasques
Etika Bisnis menurut Velasques merupakan studi yang
dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada
standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku
bisnis.
2. Brown dan Petrello
Brown dan Petrello menyatakan bahwa Bisnis adalah suatu
lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat
pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh.
3. Hill dan Jones
Mengutip dari pendapat ahli Hill dan Jones bahwa, “Etika
bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna
memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan
untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang
kompleks.”
4. Steade et al
Sedangkan menurut Steade et al, Etika bisnis adalah standar
etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis.
2. TANGGAPAN SAYA SEBAGAI MAHASISWA TENTANG ETIKA BISNIS
Menurut saya etika bisnis dapat
diartikan sebagai semacam kode etik berperilaku dalam berbisnis. Kode etik ini
berisi nilai dari moral dan norma yang dijadikan acuan berperilaku dalam
menjalankan aktifitas bisnis. Oleh sebab itu Etika Bisnis ini adalah bagian
integral yang sangat penting untuk memulai, menjalankan dan mempertahankan
keberadaan suatu bisnis tertentu.
Sistem bisnis beroperasi dalam suatu
lingkup dimana perilaku etis, tanggung jawab social, peraturan pemerintah dan
perundangan saling berkaitan satu sama lain. Oleh sebab itu, dari sudut pandang
strategi, suatu perusahaan wajib mempertimbangkan tanggung jawab social dimana
bisnis menjadi bagiannya.
Bisnis dan Etika sangat memiliki hubungan yang sangat keterkaitan.
Mudahnya, bila bisnis yang dijalankan tanpa etika yang baik dan benar, maka
bisnis itu tidak akan maju dan baik, walaupun baik dikemudian hari pasti akan
ada suatu masalah disebabkan etika yang buruk. Sebagai contoh seperti kasus
yang diatas (CARREFOUR di INDONESIA) mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk.
Dengan mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime
Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo, dan benar nyatanya bahwa CARREFOUR
mendapatkan etika bisnis yang buruk. Seseorang atau perusahaan berbisnis harus
memiliki etika yang baik, dan sebagaian dari etika ini sudah dibuat dalam hukum tertulis,
antara lain seseorang atau perusahaan tidak boleh mengakuisisi bisnis lain yang
sudah ada trademarknya, atau patennya, itu sebabnya CARREFOUR sudah menyalah gunakan Praktek Antimonopoli
dan Pesaing Usaha Tidak Sehat yang di buat oleh Pemerintah dan belum sempurnakan.
Maka dari itu CARREFOUR harus merubah dan membuat perjanjian pada Pemerintah
agar tidak melakukan praktek dan menjalakan denda-denda yang diberikan oleh
Pemerintahan indonesia agar CARREFOUR tidak di tutup dari indonesia .
DAFTAR PUSTAKA

Komentar
Posting Komentar