tugas 5 ekonomi koprasi #
Konsep Aliran & Sejarah Koprasi
A. KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep
koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah
penjelasan tentang masing-masing konsep tersebut.
- Konsep
Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok.
Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat
diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
- Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
- Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang ialah konsep koperasi yang sudah
berkembang dan memiliki ciri tersendiri, dengan adanya campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep
sosialis. Perbedaanya, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di
Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
B. ALIRAN KOPERASI
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran
koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
- Aliran
Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan
koperasi. Aliran ini pada umumnya dapat dijumpai di negara-negara yang
beridiologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut
aliran ini, koperasi menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan
mengoreksi berbagai masalah yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan
pemerintah dalam aliran ini bersifat netral. Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat, maju
tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Aliran ini
mempunyai pengaruh sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda, dll.
- Aliran
Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Aliran Sosialis ini
pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Campur tangan pemerintah
ini menyebabkan hilangnya otonomi koperasi. Menurut aliran sosialis, koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif dan efisien untuk mensejahterakan
masyarakat. Selain itu juga sebagai alat menyatukan rakyat dengan organisasi
koperasi. Aliran ini dapat dijumpai di Negara Eropa Timur dan rusia.
- Aliran
Persemakmuran(Commonwealth)
Aliran persemakmuran ini sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dangan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik. Maka sistem aliran ini sebagai alat yang paling efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
C. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
·
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa
ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
·
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale
Society (CWS)
·
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle,
Fredrich W. Raiffesen
·
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
·
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya
para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU
No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam
para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for
Native Civil Servants”
·
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke
sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama
di Tasikmalaya
·
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di
Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip
NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini
juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang
Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam
dan Koperasi.
Komentar
Posting Komentar