tugas ekonomi koprasi # (3)
PERMODALAN KOPERASI
Modal merupakan dana yang
digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi-koperasi . modal terdiri dari modal
jangka panjang dan modal jangka pendek.
Sumber- sumber modal koperasi
a.
Sumber modal koperasi (UU No.12/1967)
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
- Modal sendiri
b. Sumber modal koperasi (UU
No.25/1992)
- Modal sendiri (equity capital)
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Dana cadangan
4. Donasi/hibah
- Modal pinjaman ( debt capital)
1. Anggota
2. Koperasi lainnya
3. Bank atau lembaga keuangan
lainnya
4. Penerbit obligasi atau surat
hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah
dari anggota karena:
1. Alasan kepemilikan
2. Alasan ekonomi
3. Alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan
terhadap permodalan koperasi adalah :
- Anggota
- Pengurus
- Pemerintah
Cadangan koperasi (uu no.25/1992)
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukan untuk
memupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
Bila diperlukan besarnya dana ini
tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat cadangan koperasi :
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating
capital
- Sebagai jaminan untuk
kemungkinan rugu dikemudian hari
- Perluasan usaha
ARTI MODAL BAGI KOPERASI
• Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Sumber Modal Koperasi
a. Sumber modal koperasi (UU No.12/1967)
Seperti halnya bentuk badan usaha
yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber
modal sebagai berikut:
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah
uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap
anggota.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang
sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain
misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan
Qurba, dan Deposito Berjangka.
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan
koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi
berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
ü
Anggota dan calon anggota
ü
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian
kerjasama antarkoperasi
ü
Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
ü
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku
b. Sumber modal koperasi (UU No.25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) ,
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Menurut UU No.25/1992, SHU yang
diusahan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30%
dari SHU tersebut di sisihkan untuk cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Memenuhi kewajiban tertentu
Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
Sebagai jaminan untuk kemungkinan
– kemungkinan rugi di kemudian hari
Perluasan usaha.
Komentar
Posting Komentar